[box type=”shadow” ][/box]
Pemeriksaan kehamilan harus dilakukan sesegera mungkin saat telah dinyatakan hamil, minimal kunjungan yang dilakukan adalah 6x mulai trimester I s/d III. Terdapat pemeriksaan yang akan dilakukan saat ibu hamil berkunjung di Puskesmas. Silahkan Simak video berikut ya!
Infrmasi yang am at bermanffaat Dan berguna
Alhamdulillah terbantu sekali infomasinya, dan mudah dipahami bu.. ☺